Senin, 25 Januari 2021

Kewargaan digital

Warga digital adalah orang yang sadar akan hal baik dan yang buruk, menunjukan kecerdasan perilaku teknologi, dan bisa membuat pilihan yang tepat saat menggunakan teknologi. Memanfaatkan TI untuk membentuk suatu komunitas, pekerjaan, dan berekreasi.

Berekreasi adalah:

  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengoperasikan TI.
  • Mengekspresikan sebuah ide/gagasan karakteristik, pribadi, ide maupun tujuan yang tertuang di dunia maya. Tapi, sifat dunia maya yang tidak mempertemukan individu-individu tersebut maka secara tidak langsung mendorong makin menipisnya bahkan hilangnya norma-norma sopan santun, rasa tanggung jawab, dan etika saat berkomunikasi. Untuk mengantisipasi hal itu maka diperlukanlah Kewargaan Digital.
Kewargaan Digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar. Atau juga dapat didefinisikan sebagai norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab atas penggunaan teknologi. Implikasi penggunaan teknologi dunia maya yang baik dan benar:
  • ·         Pemilihan kata yang tepat saat berkomunikasi
  • ·         Tidak menyinggung pihak lain
  • ·         Tidak memberikan informasi rahasia


|| KOMPONEN KEWARGAAN DIGITAL ||

Ada 9 komponen kewargaan digital, yang dibagi menjadi 3 kategori.


a.    Lingkungan Belajar dan Akademis

Komponen 1.  Akses Digital --> Setiap orang punya hak untuk memakai fasilitas TIK, tapi tidak setiap orang punya kesempatan yang sama untuk mengakses teknologi.

Komponen 2.  Komunikasi Digital --> Setiap warga digital diharapkan mengetahui jenis-jenis komunikasi, dan mengetahui kelebihan dan kekurangan komunikasi-komunikasi tersebut.

Komponen 3.  Literasi Digital --> Proses belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan teknologi.

b.    Lingkungan Sekolah dan Tingkah Laku

Komponen 4. Hak Digital --> Setiap warga digital mempunyai hak privasi, kebebasan berbicara, dan lain-lain. Setiap warga digital juga punya kewajiban yang harus terpenuhi, membantu pemanfaatan teknologi, mengikuti aturan yang berlaku.

Komponen 5. Etiket Digital --> Dibuat dengan tujuan menjaga perasaan dan kenyamanan user lainnya.

Komponen 6. Keamanan Digital --> Warga digital harus hati-hati menjaga informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

c.    Kehidupan Anda di Luar Lingkungan Sekolah

Komponen 7. Hukum Digital --> Mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat.

Komponen 8. Transaksi Digital --> Dalam jual-beli online, penjual dan pembeli harus menyadari resiko dan keuntungan jual-beli online.

Komponen 9. Kesehatan Digital --> Dibalik manfaat teknologi digital, ada beberapa hal yang bisa mengancam kesehatan (baik fisik maupun mental). Untuk mencegahnya, kita harus menyadari bahaya yang dapat ditimbulkan teknologi digital.

|| T.H.I.N.K.||

T.H.I.N.K. Merupakan tata krama untuk menjadi Kewargaan Digital yang baik dan benar, kita telah menyadari pentingnya kewargaan digital. Tata Krama Komunikasi sinkron juga berkesenambungan denagn menggunakan konsep “T.H.I.N.K.” sebelum kita berkomunikasi di dunia digital, baik itu e-mail, post facebook, twitter, blog, forum, dan lain-lain. T.H.I.N.K. merupakan akronim dari:

- Is it True (Benarkah)?
Benarkah posting Anda? Atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya?

- Is it Hurtful (Menyakitkankah)?
Apakah post anda akan menyakiti perasaan orang lain?


- Is it illegal (Ilegalkah)?

Ilegalkah post Anda?

- Is it Necessary (Pentingkah)?
Pentingkah post Anda? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain.

- Is it Kind (Santunkah)?
Santunkah post Anda?, tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain?

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar