Jumat, 23 Juli 2021

LOGO

 Apa Itu Logo ?

Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.

Fungsi Logo

Menurut Rustan (2009: 13) fungsi dari logo adalah sebagai berikut:

  • Identitas Perusahaan (Agar dapat membedakan dengan identitas milik orang lain)
  • Tanda Kepemilikan (Agar dapat membedakannya dengan milik orang lain)
  • Tanda Jaminan kualitas
  • Mencegah peniruan/pembajakan
  • Menamah nilai positif
  • Propergi legal suatu produk atau organisasi
  • Mengkomunikasikan informasi seperti keaslian, nilai dan kualitas

Menurut Sagi Haviv, Ada 3 aturan dalam mendesain Logo:

  1. Appropriate
  2. Distinctive & Memorable
  3. Simple
  1. Approriate

Sebuah logo harus sesuai atau merepsentasikan personality si pemilik perusahaan. Contoh: logo perusahaan teknologi yang membawa kesan modern dan elegan, jika logo olahraga yang terlihat berani dan dinamis.

  1. Distinctive & Memorable

Sebuah logo harus dengan mudah diingat oleh audiens. Contoh: logo yang memorable, dapat menimbulkan brand awareness yang kuat di dalam ingatan audiens.

  1. Simple

Sebuah logo harus dibuat sesederhana mungkin dan dapat direproduksi dalam setiap ukuran piksel. Contoh: logo yang sederhana akan lebih mudah diaplikasikan dalam media apapun, dan bersifat abadi sehingga tak lekang oleh waktu.

Jenis-Jenis Logo

Logo banyak jenisnya, tetapi pada dasarnya logo terbagi atas:

  • Logotype: Adalah logo yang memakai wordmark (Kata/nama dengan unsur tipografi)
  • Logogram: Adalah logo yang memakai ikon (ilustratif atau inisial)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar