Apa Itu Logo ?
Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
Fungsi Logo
Menurut Rustan (2009: 13) fungsi dari logo adalah sebagai berikut:
- Identitas Perusahaan (Agar dapat membedakan dengan identitas milik orang lain)
- Tanda Kepemilikan (Agar dapat membedakannya dengan milik orang lain)
- Tanda Jaminan kualitas
- Mencegah peniruan/pembajakan
- Menamah nilai positif
- Propergi legal suatu produk atau organisasi
- Mengkomunikasikan informasi seperti keaslian, nilai dan kualitas
Menurut Sagi Haviv, Ada 3 aturan dalam mendesain Logo:
- Appropriate
- Distinctive & Memorable
- Simple
- Approriate
Sebuah logo harus sesuai atau merepsentasikan personality si pemilik perusahaan. Contoh: logo perusahaan teknologi yang membawa kesan modern dan elegan, jika logo olahraga yang terlihat berani dan dinamis.
- Distinctive & Memorable
Sebuah logo harus dengan mudah diingat oleh audiens. Contoh: logo yang memorable, dapat menimbulkan brand awareness yang kuat di dalam ingatan audiens.
- Simple
Sebuah logo harus dibuat sesederhana mungkin dan dapat direproduksi dalam setiap ukuran piksel. Contoh: logo yang sederhana akan lebih mudah diaplikasikan dalam media apapun, dan bersifat abadi sehingga tak lekang oleh waktu.
Jenis-Jenis Logo
Logo banyak jenisnya, tetapi pada dasarnya logo terbagi atas:
- Logotype: Adalah logo yang memakai wordmark (Kata/nama dengan unsur tipografi)
- Logogram: Adalah logo yang memakai ikon (ilustratif atau inisial)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar